Oleh : M.Hatta Taliwang
Ditengah kerisauan/kegelisahan tentang
arah dan tujuan pembangunan bangsa dewasa ini, banyak kawan
berkesimpulan bahwa gara2 amandemen UUD45 diawal reformasilah sebagai
penyebab utama kekacauan,kekisruhan dlm kita hidup berbangsa dan
bernegara.
Karena itulah banyak kawan yg menawarkan solusi :
"karena kita sudah TERSESAT, maka harus kembali lagi ke TITIK AWAL,
yaitu ke UUD45 ASLI, setelah itu kita SEMPURNAKAN". Cara pandang ini
menolak gagasan yg ingin AMANDEMEN KE 5, yg dianggap akan makin
menyesatkan.
Untuk mengetahui " sejarah amandemen UUD 45 dan peranan asing" kami tulis ringkasannya lbh kurang sbb :
1. Dimasa ORBA/Soeharto, sangat pantang berbicara tentang gagasan
PERUBAHAN/AMANDEMEN UUD45. Bagi Soeharto UUD45/Pancasila adalah harga
mati.
Bahkan Soeharto menjabarkan PANCASILA)UUD45 menurut
tafsirnya. Ini menimbulkan perlawanan dari rekan2 Soeharto sesama
angkatan 45 dan pendiri bangsa yg tergabung dlm Yayasan Lembaga
Kesadaran Berkonstitusi(YLKB seperti Bung Hatta,AH Nasution,M Natsir,
Sanusi Hardjadinata dll, yg melahirkan PETISI 50)
2. Pd awal
1990an dikalangan praktisi hukum(tokohnya Adnan Buyung Nasution) mulai
mempertanyakan 3 substansi UUD45 : kekuasaan Presiden terlalu kuat,
kedaulatan tidak sepenuhnya di MPR dan utusan golongan yg tidak mewakili
rakyat.
Aktifis2 LBH seperti Bambang Wijayanto mulai mewacanakan
AMANDEMEN UUD45. Sampai dia harus belajar ke Thailand dan Korsel.
Pulang dari study banding itulah BW,menyimpulkan bhw AMANDEMEN BUKAN
MUSTAHIL.
3. Ketika gaung reformasi bergema pada 1998, aktifis
hukum dan akademisi yang dekat dg mahasiswa memasukkan amandemen UUD45
sebagai tuntutan reformasi.
Gagasan ini disambut baik oleh CETRO
yg dipimpin oleh Hadar N Gumay. Bak gayung bersambut gagasan ini
disambut oleh LSM lain termasuk dari kalangan Pemerintah (Jimly
Assiddiqie) lalu membentuk Koalisi Konstitusi Baru(KKB).
4.Melihat perubahan politik yg terjadi di Indonesia saat itu, lembaga
donor asing merasa program amandemen konstitusi selaras dg kpentingan
mereka ditengah isu demokratisasi dan liberalisasi.
Juga karena
mereka yg mempunyai aset/bisnis besar di Indonesia ingin ikut menata
Indonesia agar kpentingan mereka terjamin di Indonesia. Sehingga mereka
memberi support dana utk amandemen konstitusi.
5.Kepentingan
kelompok yg tergabung dlm KKB beririsan dg kepentingan pihak asing.
Dimulailah memberi dana promosi amandemen via saluran TV DPR/MPR, TV
SWARA.
Pihak asing mulai aktif melobi anggota MPR, ikut
mendengar pembahasan.Salah satu yg terkenal adalah Mr.Andrew Ellis. Pada
sisi lain pihak asing menyokong dana ke LSM, Perorangan dll yg pro
amandemen.
6.CETRO sbg jangkar LSM LSM yg pro amandemen
mengelola dana terbesar. Diperkirakan dana yg dikucurkan pihak asing ke
setiap LSM tsb utk kpentingan amandemen adalah sebesar Rp 3,5 miliar.
Dana tsb untuk biaya POSKO, sosialisasi, loby. kunjungan ke daerah dll.
7.Jika boleh disimpulkan pihak pihak yg berkpentingan dg Amandemen UUD45 didalam negeri adalah sbb :
1.Koalisi Konstitusi Baru (CETRO,PBHI,YLBHI,KRHN,PSHK,KONTRAS,ELSAM,MPPI,KIPP,KOALISI PEREMPUAN dll).
2.Dephukum/HAM dan Penasehat Presiden Habibie
3.Sebagian anggota dan Pimpinan DPR/MPR RI
4.Sebagian Akademisi, Tokoh Masyarakat, Mahasiswa. Dll
8. Sementara pihak asing yg mensupport adalah lk sbb :
1.Lembaga Donor (USAID,INTERNEWS,FES,GTZ,HIVOS,3 ELEVEN,EUROPE UNION dll)
2.NGO Internasional seperti NDI,DRSP
3.Diduga swasta asing seperti Exxon, Freeport dll
4. Lembaga PBB seperti UNESCO,UNICEF,BRITISH COUNCIL,ACILS
5.Lembaga Keuangan Internasional (Bank Dunia,ADB dan IMF)
9.Cara Cara Intervensi terhadap amandemen :
1.LANGSUNG
1.1. NDI, melakukan lobby,diskusi dg anggota Parlemen. Juga monitoring
1,2.Pemerintah,Senator,Bisnisman,Direktur Donor : ikut dlm rapat LSM
1.3.Kedutaan Besar : memfasilitasi studi banding
1.4.Pemerintah RI :Memfasilitasi kebutuhan parlemen
2. TIDAK LANGSUNG
2.1. Pemerintah : menjaring opini publik,roadshow dll
2.2. Kedutaan Besar : menitipkan agenda ke alumni alumninya.Memfasilitasi kegiatan LSM lokal
2.3.Lembaga Donor : Mendanai LSM, memfasilitasi kelompok Koalisi Konstitusi Baru
2.4.Perorangan : memfasilitasi dan sumbangsaran/dana utk kelompok Koalisi Konstitusi Baru.MHT270314
Tidak ada komentar:
Posting Komentar