Pengamat intelijen Wawan Hari Purwanto menegaskan fihak asing
berupaya mengintervensi proses amandemen konstitusi serta perundangan
di bawahnya. “Asing bisa masuk dengan mengintervensi aturan perundangan
yang disesuaikan dengan kepentingan asing. Sekitar 76 RUU dibiayai
fihak asing. Dalam hal ini pasti akan ada agenda titipan, misalnya
pasal-pasal krusial yang menjadi pesanan negara donor. Untuk itu jangan
sampai dana pembuatan UU dari fihak luar. Kita harus membiayai
sendiri,” tegasnya.
Kuatnya dorongan amandemen “lanjutan”
ini tetap tidak lepas dari kepentingan asing. AC Manullang, pengamat
intelijen menyatakan, fihak asing terus berkeinginan mengamandemen UUD
45 hingga semua kepentingan asing tercapai. Intervensi ini, menurut
Manullang dilakukan langsung oleh konsultan asing yang berkantor di
Gedung DPR/MPR.
“Dorongan amandemen kelima terkait
kepentingan asing yang ingin Indonesia mudah dikendalikan, terutama
oleh Amerika Serikat. Asing sangat kuat mendorong amandemen UUD 45
dengan memanfaatkan LSM, para pejabat, maupun anggota DPR yang sudah
terkontaminasi kepentingan asing. Para politisi yang tidak menginginkan
amandemen akan kalah, karena mereka minoritas. Saat ini LSM melalui
seminar ataupun kajian yang ditampilkan di media berperan besar dalam
mempengaruhi amandemen kelima,” tegas Manullang.
Keterlibatan
asing dalam amandemen UUD 1945 juga tercium oleh Salamuddin Daeng,
peneliti dari Institute for Global Justice (IGJ). Menurut Daeng,
seluruh rencana amandemen tercantum dalam puluhan Letter of Intent
(LOI) dan MOU antara pemerintah Indonesia dengan International Monetary
Fund (IMF).
Pengaruh asing tidak saja pada amandemen UUD
45, tetapi juga dalam proses penyusunan sebuah undang-undang. Pengaruh
asing tidak hanya sebatas konsultasi dan studi banding, tetapi
intervensi langsung yang vulgar. Salah satunya dalam penyusunan RUU
Penanaman Modal Asing (PMA).
Disebut-sebut utusan khusus
Perdana Menteri Inggris, Lord Powell ditengarai telah turut campur
penyusunan RUU Penanaman Modal. Ketika itu, saat bertemu Wapres Jusuf
Kalla, Powell mendesak agar Indonesia segera menyelesaikan RUU PM.
RUU
PM dirancang menggantikan peraturan lama yaitu UU No. 1967 tentang
Penanaman Modal Asing. UU ini dinilai tidak banyak memberikan
kontribusi bagi kepentingan nasional. Kenyataannya, keberadaan RUU PM
tersebut yang hasil campur tangan asing, malah menciptakan
ketergantungan ekonomi yang lebih parah.
Inggris jelas
berkepentingan mempengaruhi RUU PM, pada tahun 2005 Inggris memiliki
sedikitnya 104 proyek di berbagai sektor dengan nilai investasi
terbesar kedua setelah Singapura.
Selain itu,
disebut-sebut LSM asing yang terlibat dalam proses perumusan legislasi
berbagai produk hukum ini adalah lembaga asing asal Amerika Serikat, NDI
(National Democration Institute). NDI memang memiliki program
Constitutional Reform yang salah satunya menargetkan Indonesia.
Di
Indonesia, NDI mengucurkan dana hingga $4,4 miliar untuk mendanai
proyek legislasi. Tak hanya itu, untuk memberi akses legislasi secara
terbuka, NDI mendapat fasilitas di Badan Pekerja (BP) MPR sehingga agen
NDI dengan mudah mengikuti rapat-rapat di MPR.
Hasilnya,
lahirlah UU Migas, UU Listrik, UU Sumber Daya Air, UU PMA, UU
Perburuhan, UU Migas, serta produk hukum lainnya yang pro kapitalisme.
Belakangan diantara UU itu dibatalkan oleh MA.
Begitupun,
serangkaian fakta berikut ini merupakan latarbelakang yang boleh jadi
merupakan landasan dari pernyataannya. Empat kali amandemen UUD 1945
dibiayai oleh National Democratic Institute (NDI) dan United Nations
Development Program (UNDP), masing-masing sebesar $US 95 juta, $US 45
juta, $US 35 juta dan $US 25 juta.
Bahkan, United States
Agency for International Development (USAID) dan Bank Dunia ”membeli”
UU No. 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan harga $US 40 juta.
Selain
itu, penyusunan UU No. 21/2002 tentang Ketenagalistrikan ‘diatur di
bawah meja’ oleh Asian Development Bank (ADB) senilai $US 450 juta.
Penyusunan UU N0. 7/2004 tentang Sumber Daya Air juga dibiayai Bank
Dunia sebesar $US 50 juta.
Anehnya, kata Permadi, selama
Sidang MPR terkait amandemen konstitusi berlangsung, ada fihak asing
dari NDI yang menunggui proses persidangan. “Orang NDI selalu menunggui
sidang-sidang tentang amandemen konstitusi. Dan, bukan tidak mungkin,
mereka juga membagikan amplop kepada pimpinan MPR saat itu,” ungkap
Permadi saat diskusi bertajuk “Filosofi Pasal 33 menurut Pendiri
Bangsa” di kantor KPP PRD, 5 Juli 2011 lalu.
Inilah Sponsor Asing Dalam Penyusunan RUU NKRI
Meski
data ini tidak terlalu baru, tapi kiranya berguna kalau disampaikan
kembali agar masyarakat jadi maklum adanya campur tangan asing:
====Pembentukan UU Yang Disponsori Oleh Lembaga Asing:====
American Group
1.UNDP (United Nations Development Program).
2.World Bank.
3.IMF.
4.ADB (Asian Development Bank)
5.Nathan Associates,Inc.
6.Checchi & Company Consulting,Inc.
7.REDE
European & Australian Group:
1.ODA (Official Development Assistance).
2.EU-MEE (European Union).
3.HDC (Henry Dunant Center).
4.Delegation Of The European Commission ToIndonesia.
5.Concultative Group on Indonesia (CGI).
6.AUSAID.
7.TAF (The Asia Foundation)
Yang Bertindak Sebagai Operator Bersama LSM Lokal Adalah:
1.Partnership for Goverment Reform (PGR).
2.USAID Partner:
-Ellips (Economic Law & Improved Procurement System) Project,
-NDI (National Democratic Institute).
-Partnership For Econonic Group (PEG),
-IFES (International Foundation For Electoral System)
-IRI (International Republican Institute)
-ICG (International Crisis Group)-ACILS
3.JICA (Japan International Cooperation Agency)
4.Ford Foundation
5.IDEA (International Institute For Democracyand Electoral Assistance) Sweden.
6.Transparancy International (TI) Berlin.
7.INFID (International NGO Forum On Indonesian Development):
-OCCA (Office Of Climate Change And Adaptation).
-ACFID (Australian Council For International Development).
-AVI
-AHRS
-CSDI
-CHRF
-ANNI
Agency Asing Yang Bekerja Sebagai Operator Dalam Melakukan Liberalisasi UU Yang Beroperasi Di Departemen (Kementrian):
1.Thomas A.Timberg (World Bank)Penasehat Bidang Usaha Kecil Di Bank Indonesia.
2.Susan L.BakerKonsultan Bidang Konstruksi Perbankan Di Bank Indonesia.
3.Stephen L.MagieraAhli Perdagangan Internasiona Konsultan PEG Di Kementrian Perdagangan & Perindustrian.
4.Gerry
GoodpasterAhli Desentralisasi, Internal Carriers To Trade & Local
Discriminatory Action Di Kementrian Perdagangan & Perindustrian.
5.Paul H.BrietzkeLegal Advisor Di Kementrian Hukum & HAM.
6.Robert C.RiceAhli Small Medium Enterprise Di Kementrian Usaha Kecil Menengah & Koperasi.
7.Arthur J.Mann & Burden B.StephenAhli Perpajakan
Produk Undang-undang Yang Telah Dihasilkan Dari Operasi Intelligence Asing di Indonesia adalah:
A.PRODUK HUKUM YANG DISPONSORI Oleh ELLIPS Project :
01.UU No.5 Th.1999Tentang Larangan PraktekMonopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
02.UU No.14 Th.2001 Tentang Paten.
03.UU No.15 Th.2001 Tentang Merek.
04.UU No.16 Th.2001 Tentang Yayasan.
05.UU No.22 Th.2001 Tentang Minyak dan GasBumi.
06.UU No.15 Th.2002 Tentang Tindak PidanaPencucian Uang.
07.UU No.19 Th.2003 Tentang Hak Cipta.
Yvyyv
09.UU No.18 Th.2003 Tentang Hak Advokat.
10.UU No 25 Th.2003 Tentang Perubahan Atas RUU Tentang Pertambangan MineralDan Batubara.
11.Draft RUU Rahasia Negara, Draft RUU Perintah Transfer Dana, dan Draft RUU Informasi & Transaksi Elektronik.
B.PRODUK HUKUM YANG DISPONSORI Oleh PEG(Partnership for Economic Growth):
01.UU No.36 Th.1999Tentang Telekomunikasi.
02.UU No.25 Th.1999Tentang PerimbanganKeuangan antara Pemerintah Pusat danDaerah.
03.UU No.23 Th.1999Tentang Bank Indonesia.
04.UU No.8 Th.1999Tentang PerlindunganKonsumen.
05.UU No.16 Th.2000Tentang PerubahanKedua Atas Undang-Undang No.6
Th.1993Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
06.UU No.17 Th.2000Tentang Perubahan Ketigaatas Undang-Undang No.7 Th.1983 Tentang Pajak Penghasilan.
07.UU No.24 Th.2000Tentang Perjanjian Internasional.
08.UU No.25 Th.2000Tentang Program PembangunanNasional (PROPENAS) Tahun 2000-2004.
09.UU No.14 Th.2002Tentang Pengadilan Pajak.
10.UU No.20 Th.2002Tentang Ketenagalistrikan.
11.UU No.32 Th.2002Tentang Penyiaran.
12.UU No.17 Th.2003Tentang Keuangan Negara.
13.UU No.27 Th.2003Tentang Panas Bumi.
14.UU No.3 Th.2004Perubahan Atas UU No.23 Th.1999 Tentang Bank Indonesia.
15.UU No.7 Th.2004 Tentang Sumber Daya Air.
16.UU
No.19 Th.2004Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang No.1 Th.2004 Tentang Perubahan Atas UU No.41 Th.1999
Tentang Kehutanan menjadi Undang-Undang.
17.UU No.32 Th.2004Tentang Perimbangan Pemerintah Daerah.18.UU No.33 Th.2004
-----
KEMBALIKAN UUD 45 SEBELUM AMANDEMEN! SEKARANG UUD 45 TELAH DIRACUNI NAFAS-NAFAS LIBERALISME
Sofyan Ahmad
Tidak ada komentar:
Posting Komentar